Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan Hakim PN Balikpapan, Ini Kasusnya

KPK Tahan Hakim PN Balikpapan, Ini Kasusnya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman. Tidak hanya Kayat, lembaga antirasuah itu juga menahan dua tersangka lainnya.

Saat keluar dari gedung merah putih tersebut, Kayak memakai rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. Sebelumnya tersangka lain Sudarman dan Jhonson keluar terlebih dahulu. Sudarman membantah telah melalukan suap kepada Kayat.

"Nggak ada itu, nggak ada itu. Saya berikan uang pengacara itu bukan urusan itu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Kayat ditahan di Rutan KPK K4, Sudarman ditahan di Rutan KPK C1 sedangkan Jhonson di Rutan Guntur.

Baca Juga: Hakim PN Balikpapan Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp500 juta untuk membabaskan Sudarman.

"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: