Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Fraksi Demokrat Selama Dua Jam, Hasilnya?
Selain KYT, KPK menetapkan Sudarman (SDM) dan Johonson Siburian (JHS) sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim KYT. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini sudah melalui tahap pemeriksaan dan gelar perkara.
"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada tahun 2018," terang Laode.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: