Untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Wilayah kerjanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan gencar melakukan advokasi ke berbagai Pemerintah Daerah di Sumatera Utara hingga ke kota Padangsidempuan.
Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya. KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.
"Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," katanya, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Endus Ada Kartel Tiket Pesawat, KPPU Kumpulkan Alat Bukti
Dikatakannya, KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.
"Persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maupun penyalah gunaan posisi dominan. Dalam konteks pemerintahan salah satunya adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemko Padangsidempuan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Baca Juga: Menteri Lukita Batalkan Izin Impor Bawang Putih, KPPU Bereaksi
Menanggapi hal tersebut, Arwin Siregar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padangsidempuan mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam dalam menjalankan amanat UU No. 5 /1999.
"Diharapkan KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Padangsidempuan agar tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Selain itu, melalui advokasi ini KPPU dan Pemko Padangsidempuan dapat saling bersinergi khususnya dalam melakukan penyelarasan kebijakan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: