Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI), Ending Fuad Hamidy, berharap dituntut ringan karena telah berlaku kooperatif. Hal itu diungkapkan saat menjalani sidang tuntutan terkait perkara suap dana hibah KONI.
Pengacara Ending, Arif Sulaiman, mengatakan kliennya berharap dituntut hukuman ringan oleh jaksa pada KPK. "Harapan kita tuntutan seringan-ringannya karena dalam proses persidangan klien kami koperatif dan membuka seterang-terangnya terkait kasus dana hibah KONI," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut Arif, Ending melakukan suap kepada pejabat Kemenpora hanya semata-mata untuk memperlancar pengeluaran anggaran KONI untuk para atlet.
"Klien kami di posisi yang delematis, karena harus melakukan tindakan di luar aturan hukum, tetapi apabila tidak di lakukan (suap), nasib atlet atau KONI tidak jelas karena tidak ada anggaran. Kami sanggat berharap tuntutan ringan bagi klien kami, karena klien kami termasuk dari korban sistem yang ada di kemenpora," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi KONI, Benarkah Imam Nahrawi Mundur dari Menpora?
Seperti diketahui, Ending didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ending melakukan suap bersama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy. Atas kasus ini keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim