Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU RI Mulai Bacakan Rekapitulasi Suara, Dimulai dari Daerah Ini

KPU RI Mulai Bacakan Rekapitulasi Suara, Dimulai dari Daerah Ini Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun Jawa Timur, Selasa (12/3/2019). KPU Kabupaten Madiun mengerahkan 300 pekerja untuk menyortir dan melipat sekitar 29.484.504 lembar surat suara yang diperkirakan selesai dalam waktu 10 hari. | Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai melaksanakan proses rekapitulasi hasil Pemilu  2019. Rekapitulasi tersebut akan membacakan hasil perolehan suara dari Provinsi Bali.

Berdasarkan informasi resmi dari Humas KPU RI, rekapitulasi dimulai pukul 13.00 WIB.  "Rekapitulasi nasional dimulai dengan Provinsi Bali, " tulisnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik, mengatakan secara total saat ini sudah ada lima provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu secara 100 persen.  Kelima provinsi itu yakni, Bali,  Babel, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

"Tetapi kan mereka belum sampai ke Jakarta dan tentu untuk proses pertama itu dua provinsi (Babel dan Bali)  dulu yang akan kami laksanakan (pembacaan hasilnya)," katanya.

Secara keseluruhan rekapitulasi hasil pemilu nasional akan membacakan hasil dari 34 provinsi di Indonesia.  Proses rekapitulasi tingkat nasional ini akan berlangsung hingga 22 Mei 2019.

Baca Juga: KPU Klaim Sudah Transparan

Sementara,  Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menambahkan pada rekapitulasi pemilu tingkat nasional akan dibacakan hasil perolehan suara pemilu untuk pileg DPR RI dan pilpres.  Hasil perolehan suara ini berasal dari 34 provinsi.

Hanya saja,  lanjut Wahyu,  pada Jumat pembacaan hasil tersebut belum seluruhnya akan dilakukan untuk 34 provinsi. "Besok akan kami lihat dahulu siapa yang sudah siap,  berapa yang siap yang datang.  Misal yang datang baru dua provinsi,  maka tidak mungkin kami bacakan rekapitulasi dalam dua sidang panel.  Pasti bisa dalam satu panel, " terangnya.

Selain itu teknis pembacaan hasil perolehan suara dalam rekapitulasi tingkat nasional tidak akan dipisahkan antara pileg DPR RI dan pilpres.  Hasil dua pemilu tersebut akan dibacakan secara langsung untuk setiap provinsi.

"Iya digabung.  Jadi misalnya hasil pemilu di Provinsi Bali, ya langsung dua itu (pileg dan pilpres) dibacakan (sekaligus) jadi bukan satu di sini satu di sana," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: