Seorang pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) ditangkap polisi, lantaran mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi people power di Facebook.
Dosen bernama Solatun Dulah Sayuti itu diamankan pada Kamis 9 Mei 2019 di rumahnya, Margahayu Raya, Jalan Pluto Utara V, Nomor 3 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jabar.
"Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut yang dapat membuat keonaran, melalui media sosial," kata Dirkrimsus, Kombes Pol Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: People Power Itu Kehendak Rakyat, Kata Kubu Prabowo
Dari hasil penyelidikan, pelaku menyebarkan informasi tersebut dari grup Whatsapp, melalui grup "PejuangPersatuanIndonesia" yang diikuti pelaku.
Adapun isi konten yang dianggap ujaran kebencian itu yakni, "Harga Nyawa Rakyat jika people Power tidak dapat dielak : 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi, dan keluarga mereka".
Unggahan itu menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan kembali di akun Facebook sehingga berdampak pada munculnya potensi konflik. Satu ponsel milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menerapkan Pasal 14 Ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penjara minimal 10 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: