Penyidik Polda Metro Jaya mencecar Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais seputar dugaan makar. Salah satunya, terkait gerakan people power yang menolak kecurangan Pemilu 2019.
Baca Juga: Tur Jihad untuk Aksi People Power Batal, Tim Jokowi Sarankan Ini
Dalam pemeriksaan selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana, ia menekankan kalau people power itu bukan perbuatan melawan hukum.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," katanya usai dicecar 37 pertanyaan terkait kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
People power yang dilindungi undang-undang maksud Amien adalah people power tanpa menumbangkan pemerintahan yang sah.
"People power enteng-entengan. Jadi, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh sama sekali bukan," ujarnya.
Menurut Amien, jika dalam pemilu tersebut terjadi kecurangan, maka pihaknya tidak perlu mengakui hasil dari KPU tersebut.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur masif dan sistematik maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: