Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan makar pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menilai tuduhan kepada kliennya soal makar sangat tidak tepat. Sebab, hingga saat ini kliennya tidak terbukti melakukan tindakan makar.
"Lagian di sini enggak ada makar yang dilakukan oleh Kivlan Zen sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor," kata Pitra dalam sebuah perbincangan via telefon, pada Jumat, (10/5/2019) malam.
Baca Juga: Kasus Kivlan Zen, BPN Biarkan Publik Menilai
Pitra menjelaskan, kliennya hanya ingin melakukan aksi penyampaian pendapat demi menyuarakan dugaan praktik kecurangan Pemilu 2019 ke KPU dan Bawaslu. Sehingga tudingan makar itu keliru.
"Kemarin kan sudah ada unjuk rasa protes di Bawaslu dan KPU itu adalah gerakan Pak Kivlan Zen," tuturnya.
Baca Juga: Ting-Tong, Kivlan Zein Dapat Surat dari Pak Polisi
"Kecuali ada upaya menggulingkan pemerintah ke Istana Negara dalam bentuk demo. Tidak ada upaya menggulingkan pemerintah. Maka dari itu harus perlu digarisbawahi tidak ada niatan untuk makar," kata Pitra.
Sebelumnya, beredar surat pencegahan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri oleh polisi. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dipanggil polisi dalam kasus dugaan makar.
Baca Juga: Eng Ing Eng….Kivlan Zein Dicekal
Kivlan sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: