Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2018 PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI pada hari ini, Senin (13/5/2019), memutuskan untuk menyetujui pembagian dividen sebesar Rp3,75 triliun kepada para pemegang saham. Angka ini setara 25% dari laba bersih perseroan tahun 2018 yang sebesar Rp15,02 triliun.
"Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Negara. Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, sebesar 75% dari laba bersih atau sebesar Rp 11,26 triliun akan digunakan BNI sebagai saldo laba ditahan.
Baca Juga: Gaet Kudo, BNI Perluas Layanan Keuangan Digital
Dalam RUPS tahunan, BNI juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018.
"Juga menyetujui pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018," paparnya.
Kemudian menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2018, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018.
Baca Juga: BNI Cetak Laba Bersih Rp4,08 Triliun di Kuartal I 2019
Lebih lanjut, RUPS tahunan juga menyetujui penetapan remunerasi (gaji/ honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun Buku 2019 serta tantiem Tahun Buku 2018 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
"RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2019," kata Baiquni.
Kemudian memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2019.
"RUPS Tahunan juga menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: