Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Lelang Aset Eks Bupati Bangkalan, Nilainya Fantastis

KPK Lelang Aset Eks Bupati Bangkalan, Nilainya Fantastis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebanyak 14 aset terpidana mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan hal tersebut. Bahkan secara total, nilai limit 14 barang yang dilelang tersebut mencapai puluhan miliaran rupiah. 

"Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp63,28 miliar," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia menambahkan, objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp33,63 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari DPR, Apa Saja?

"Yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp10,56 juta," katanya.

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang ini menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.

Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai Waktu Indonesia Barat.

"Informasi lebih lengkap tentang barang rampasan yang akan dilelang, persyaratan, nilai limit dan jadwal lelang dapat dilihat di website KPK di: https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: