Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, BPOM Sita Kopi Sachet Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

Duh, BPOM Sita Kopi Sachet Ilegal Senilai Rp1,4  Miliar Kredit Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.

Baca Juga: BPOM Bantu Timor Leste Perkuat Keamanan Pangan

“Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu  pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara', padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa,” kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di Jakarta, Selaa (21/5/2019).

Penny mengatakan perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Baca Juga: Kopi Indonesia Laris Manis di Negeri Paman Sam

Ia menegaskan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: