Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Risiko Kredit Macet, LPDB Dorong Tanggung Renteng Jadi Role Model

Kurangi Risiko Kredit Macet, LPDB Dorong Tanggung Renteng Jadi Role Model Kredit Foto: LPDB-KUMKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tertarik dengan pola tanggung renteng yang dikembangkan oleh Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita (SBW) Jawa Timur. Pola tanggung renteng yang diterapkan dalam mekanisme kerja koperasi simpan pinjam terbukti mampu mengurangi risiko kredit macet dan gagal bayar (NPL/Non Performing Loan) para anggota koperasi hingga 0%.

Karena itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mendorong supaya pola tanggung renteng bisa dijadikan sebagai role model bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Braman yakin Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga akan setuju bila pola tanggung renteng diangkat ke tingkat nasional. Sehingga koperasi-koperasi yang ada di luar Jawa Timur juga bisa mengadopsi pola tersebut.

"Kami inginkan pola tanggung renteng jadi salah satu kebijakan. Seluruh koperasi wanita wajib menggunakan pola ini, karena Koperasi Setia Bhakti Wanita ini polanya sama tanggung renteng sehingga banyak studi banding Kopwan di luar Jatim belajar tanggung renteng," ujar Braman saat mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Gandeng Fintech, LPDB Tegaskan Lembaganya Bukan Rentenir

Braman juga memgungkapkan bahwa sebenarnya ini akan menjadi icon Jatim apabila sampai ke tingkat nasional. "Kira-kira tahun 2008 saya pernah usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM agar menjadi kebijakan secara Nasional bagi koperasi wanita di Indonesia, pada waktu itu saya masih menjadi kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim," ungkapnya.

Tanggung renteng merupakan pola pengelolaan anggota koperasi dalam usaha simpan pinjam. Pola ini diperkenalkan oleh Mursia Zaafril Ilyas, pendiri Kopwan SBW yang terinspirasi dari kelompok ibu-ibu arisan. Pola ini pada awal diterapkan bertujuan untuk pengamanan aset. 

Hal ini penting karena sebuah koperasi tidak akan bisa bertahan apalagi berkembang bisa asetnya tidak aman. Ini terbukti tahun 2012 Koperasi SBW pernah mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 10 miliar dan lunas tahun 2017 dengan pembayaran lancar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin mengatakan ke depan pola tanggung renteng harus dibuat lebih adaptif mengikuti perkembangan era digital.  

Baca Juga: LPDB-KUMKM Optimalkan Penyaluran Dana Bergulir di Wilayah Perbatasan NKRI

"Kita akan analisa apakah sistem tanggung renteng ini efektif untuk simpan pinjam, sekarang hanya koperasi wanita. Kalau dianalisa dan efektif akan bisa dijalankan koperasi berbasis simpan pinjam," papar Jaenal.

Ketua Kopwan SBW, Indra Wahyuningsih menjelaskan pola tanggung renteng mensyaratkan anggota untuk tergabung dalam kelompok-kelompok. Anggota dalam kelompok tersebut wajib mengadakan pertemuan kelompok setiap bulannya. Apabila ada anggota yang tidak membayar kewajibannya (membayar angsuran) maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut ikut bertanggung jawab.

"Artinya besar angsuran yang tak terbayar tersebut ditanggung bersama oleh seluruh anggota dalam kelompok. Dengan demikian seluruh angsuran yang disetor ke Kopwan Setia Bhakti Wanita sesuai dengan jumlah tagihan. Proses inilah yang kemudian terbukti mampu mengamankan aset koperasi dengan tunggakan 0%," pungkas Wahyuningsih. 

Sistem tanggung renteng dinilai mampu mengendalikan risiko bisnis dalam kegiatan simpan pinjam. Meski pinjaman diajukan tanpa jaminan atau agunan, hingga kini Kopwan SBW tetap bisa mempertahankan kemacetan piutang 0%. 

Sistem tanggung renteng dalam penerapannya membutuhkan kedisiplinan para anggotanya selain juga rasa tanggung jawab, percaya diri, dan harga diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: