Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BW cs Ajukan 51 Bukti Ungkap Kecurangan Pilpres 2019

BW cs Ajukan 51 Bukti Ungkap Kecurangan Pilpres 2019 Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (24/5) malam. Terdapat setidaknya 51 alat bukti yang diajukan guna menggugat kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Tak Banyak Jalan Menuju MK, BPN Ngaku Dipersulit Ajukan Gugatan Pilpres

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan ke-51 bukti merupakan hasil pengumpulan timnya guna mengungkap kecurangan dalam Pilpres yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Puluhan bukti itu berbentuk dokumen dan kesaksian.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51," kata BW pada wartawan di Gedung MK.

Bambang merasa bukti yang diajukan berpeluang bertambah nantinya. Sebab pengajuan bukti bakal menyesesuaikan dengan kebutuhan gugatan. "Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," ucapnya.

Sayangnya,mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan merinci isi bukti yang diajukan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pokok materi sehingga belum akan dipublikasikan pada masyarakat. "Itu materi. Nanti akan saya jelaskan di sidang saja," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: