Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai peluang pasangan Capres dan Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ada namun tipis, hampir mustahil dan merupakan misi yang tidak mungkin.
Diketahui Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke MK pada hari ini Jumat (24/5) malam.
Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakili langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator Tim Kuasa Hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru Bicara BPN Andre Rosiade.
"Kita bisa forecasting, perjuangan Prabowo ke MK misi yang impossible bisa mengubah hasil rekapitulasi keputusan KPU yang menyatakan Jokowi menang, apakah MK akan bisa bicara lain, saya pesimis kalau bukti-bukti nanti lemah dan tidak lengkap," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Rezim Korup, Pimpinan KPK Bersuara
"Lalu apakah kecurangan tersebut signifikan atau relevan mengubah hasil kemenangan, kita tahu selisih Prabowo dengan Jokowi hampir 17 juta, ini yang saya maksud sesuatu yang impossible atau tidak mungkin, walaupun kans itu tetap ada namun sangat kecil kemungkinan bisa mengubah hasil rekapitulasi," sambungnya.
Dalam hal ini, Pangi juga sangat mengapresiasi pada Prabowo-Sandi dan timsesnya yang dari awal tidak akan membawa kasus sengketa ke MK namun mereka akhirnya membawa kasus sengketa pilpres ke MK. Dirinya juga percaya MK akan memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya dan profesional.
Baca Juga: Sebaiknya Jokowi Mundur
Selain itu, kata Pangi, Prabowo dan tim harus menyiapkan bukti yang kuat dan data primer. Data-data tersebut juga harus menunjang ke Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). "Misalnya bukti C1, soal saksi Prabowo di seluruh TPS, kalau saksi pilpres banyak yang nggak punya di TPS, itu kan menjadi kelemahan," jelasnya.
Jika nantinya Prabowo-Sandi dan timsesnya tidak bisa membuktikan data TSM dalam gugatannya ke MK walaupun ada Bambang Widjojanto dalam kuasa hukumnya, menurut Pangi, paling tidak bisa menjadi rekomendasi perbaikan sistem pemilu yang berkualitas ke depannya.
Baca Juga: Buntut Ricuh 22 Mei, Nasib Menkopolhukam dan Kapolri di Ujung Tanduk?
"Bisa menjadi evaluasi perbaikan pemilu yang sangat kompleks ini sehingga meminimalisir mudarat pemilu serentak pda tanggal 17 april kemarin," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil