Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelabuhan Merak Batal Terapkan Ganjil-Genap

Pelabuhan Merak Batal Terapkan Ganjil-Genap Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan penerapan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Chandra Irawan.

Baca Juga: Mudik Lewat Pelabuhan Merak? Baca Dulu Aturan Ganjil-Genap

“Pencabutan imbauan ganjil-genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Dalam surat tersebut bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil-genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil-genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.

“Pembatalan ganjil-genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei- 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.

Chandra melanjutkan bahwa Diskon Tarif akan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB.

Sementara untuk Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: