Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan faktor usia dan kesehatan.
Ia menambahkan, kemungkinan Sabtu (1/6/2019) besok pihaknya bakal ajukan hal tersebut. "Penangguhan paling lambat besok, (Sabtu) sudah kita masukkan. Alasan penangguhan, ya normatif saja sesuai syarat yang dibolehkan di KUHAP, tentu alasan utama juga klien kami sudah lanjut usia, dan kondisi kesehatannya juga tidak stabil," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga: Kivlan Punya Senjata? Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Sebelum masa penahanan 20 hari penangguhan penahanan sudah bisa dilaksanakan. Ia berharap kliennya bisa melaksanakan Idul Fitri tetap bersama keluarga dahulu.
Terkait dengan kasus, Djuju menegaskan, apabila kliennya dituduhkan dengan UU Darurat tahun 1951, sangat tidak tepat dan salah sasaran.
"Terlalu mengada-ada tuduhan itu," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: