Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama sejumlah warga bakal melayangkan gugatan terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, tak bisa melarang hak warga negara menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Kok Bang Anies Salahkan...
"Ketika ada lembaga yang memilih menggunakan jalur hukum, itu adalah haknya yang harus dihormati dan dihargai. Itu sesuatu yang normal dalam kehidupan bernegara," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Ia mengatakan, polusi udara disebabkan setiap warga juga. Ada 17 juta kendaraan bermotor yang tersebar di Ibu Kota menghasilkan residu polutan yang memperburuk kualitas udara.
Untuk itu, kata Anies, Pemprov DKI akan mendorong penggunaan kendaraan umum berbahan energi yang tak merusak lingkungan. Akan tetapi, tak bisa dilakukan sekaligus melainkan harus bertahap.
"Langkah yang kita lakukan bertahap terutama kalau dari sisi pemprov mengendalikan yang berada dalam kewenangan pemprov," kata Anies.
Hal itu dimulai dari penggunaan bus listrik yang dilakukan oleh BUMD DKI, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Akan tetapi, tiga bus listrik dari target 10 bus sampai saat ini masih diuji coba terbatas seperti di kawasan Monumen Nasional (Monas), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ancol.
LBH Jakarta dan YLBHU bersama Koalisi Ibu Kota telah membuka pos pengaduan calon penggugat terkait pencemaran udara Jakarta. Hasilnya, ada 37 calon penggugat selama pos dibuka pada 14 April-14 Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat