Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Prabowo Kekanak-Kanakan, Kubu Jokowi: Stop Cari Kesalahan

Tim Prabowo Kekanak-Kanakan, Kubu Jokowi: Stop Cari Kesalahan Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (ketiga kiri) disaksikan cawapres Sandiaga Uno (kanan), Ketua KPU Arief Hidayat (tengah), Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kanan) serta Ketua DKPP Harjono seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tidak ada regulasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan melakukan perbaikan permohonan gugatan Pilpres.

Oleh karena itu, dirinya meminta Bambang Widjojanto (BW) Cs yang merupakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memahami regulasi dan tidak bertindak kekanak-kanakan dengan mencari-cari kesalahan.

"Jadi gini aja, Pak BW dan teman-teman jangan kekanak-kanakan deh, mencari-cari kesalahan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Pahami dulu regulasi yang ada. Kalau mereka memperbaiki, apakah jadi kewenangan mereka memperbaiki? Sesuai kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2017 di situ sangat jelas, di situ tidak ada perbaikan pemohon, kalau di pileg itu ada, Pasal 75 kalau nggak salah," sambungnya.

Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Disoal, Tim Jokowi 'Teriak'

Dalam petitumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di dua BUMN yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01  didiskualifikasi.

"Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi," terang BW.

"Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: