Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Disoal, Tim Jokowi 'Teriak'

Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Disoal, Tim Jokowi 'Teriak' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Prabowo mempertanyakan jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menjelaskan berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, maka seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri, kalau itu adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

"Berarti unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Doa Maruf Amin: Semoga Dosa-Dosa Kita, Prabowo-Sandi Diampuni Allah SWT

"Kedua calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan," sambungnya.

Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut. Menurut Arsul, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN," katanya.

"Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," tambahnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan calon menjadi direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.

Selain itu, jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah tersebut hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah. Sehingga bukan bagian dari karyawan, direksi ataupun komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: