Tingkat kehadiran pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) pasca-liburan dan cuti bersama Lebaran tahun ini mencapai lebih dari 90,1% atau sangat baik.
Sekretaris Kemenkop-UKM, Rully Indrawan di Jakarta, Senin (10/6/2019), mengatakan, pihaknya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) internal untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pasca-libur Lebaran.
Rully mengemukakan rata-rata pegawai hadir tepat waktu, yakni pukul 07.30-08.00 WIB pada hari pertama kerja usai libur hari raya. "Kami langsung melakukan sidak, umumnya pegawai tidak ada yang terlambat. Saya nilai tingkat kedisiplinan pegawai sangat baik," kata Rully.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Rumuskan Pola Kerja Sama Pembangunan Koperasi Berkelanjutan
Ia mengatakan kehadiran pegawai di lingkungan kementeriannya tergolong baik meski ada sejumlah pegawai yang belum masuk kerja karena sakit, mengambil hak cuti tahunan, dan cuti bersalin, serta tugas belajar.
Namun, dia menegaskan, pegawai yang mengambil cuti tahunan tersebut tidak melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan cuti bagi PNS usai Lebaran. "Cuti tahunan sudah disetujui sebelum SE keluar," jelasnya.
Baca Juga: Sinergi Kemenkop-UKM dan Baznas Berdayakan UKM Melalui Zakat
Meski begitu, Rully mengakui masih ada sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Pegawai ini, ditegaskan, akan mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan. Surat teguran akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai.
Pada kesempatan yang sama, Rully berpesan kepada para pegawai di lingkungan kementeriannya untuk meningkatkan disiplin, sekaligus kompetensi dan kualitas layanannya kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: