Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (27/5/2019). Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan mustahik.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UKM Yuana Sutyowati mengatakan, sinergi kedua pihak tersebut juga untuk mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS koperasi.
"Melalui kerja sama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas," kata Yuana menjelaskan.
Untuk itu, lanjut Yuana, melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, Kemenkop-UKM mendorong peran KSPPS/USPPS koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula.
Menurut Yuana, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergarap saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5%.
Baca Juga: Sandi: Ekonomi Umat Bangkit dari HijrahFest
"Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan," jelas Yuana.
Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan-pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit di antaranya menjalankan unit simpan-pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk KSPPS/USPPS koperasi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 11 tahun 2017, KSPPS/USPPS koperasi di samping menjalankan kegiatan bisnis (tanwil), juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi," ucap Yuana.
Sebelum menandatangani MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerja sama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM.
"Dengan kerja sama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS koperasi menjadi mitra pengelola zakat (MPZ) Laznas," tukas Yuana lagi.
Yuana menjabarkan, sebagai hasil dari upaya tersebut dari 214 MPZ Laznas telah terhimpun dana zakat sebesar Rp10 miliar per tahun yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial melalui kegiatan pemberian sembako, beasiswa, dan bantuan kesehatan bagi mustahik, serta pemberdayaan ekonomi mustahik seperti yang dilaksanakan KSPPS Bringharjo Yogyakarta melalui Angkringan Mbah Harjo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin menekankan bahwa peruntukkan zakat itu sangat jelas, yaitu untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
"Zakat itu artinya tambah, berkembang, dan subur. Sayangnya, yang terabaikan di Indonesia itu ya zakat. Bila seluruh rakyat membayar zakat, maka akan terkumpul sebesar Rp217 triliun, tapi zakat yang terkumpul masih jauh di bawah itu," ungkap Muhammadiyah.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menyambut baik MoU ini karena diharapkan mampu mendulang potensi zakat lebih banyak lagi dari masyarakat. "Sebagai regulator saya berharap MoU ini mampu mewujudkan tujuan penyaluran zakat," tandas dia.
Baca Juga: Terobosan Baru Baznas Segera Digitalisasi Sistem Pelayanan
Sementara Dirut Baznas, Arifin Purwakananta melihat MoU tersebut sebagai penyatuan dari tiga gerakan, yaitu gerakan zakat, gerakan koperasi, dan gerakan baitul maal tanwil, yang memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan ekonomi umat.
"Hal ini juga bisa mendorong lebih banyak koperasi untuk menjadi UPZ Baznas. Kami bisa saling melengkapi," pungkas Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti