Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap! Terkait Putusan MK 28 Juni, Fitur Medsos Akan Dibatasi Lagi Jika....

Siap-Siap! Terkait Putusan MK 28 Juni, Fitur Medsos Akan Dibatasi Lagi Jika.... Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan kembali melakukan pembatasan fitur media sosial, bila situasi pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi menyerupai kondisi pada 22-24 Mei 2019.

Hal itu diklaim menjadi pilihan terakhir guna membatasi penyebaran konten negatif seperti hoaks yang mengandung hasutan. Kemenkominfo akan lebih dulu memantau isi konten, persebaran, dan jumlahnya sebelum tindakan pembatasan fitur dilakukan.

“Pak Menteri (Rudiantara) dan Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani) sudah rapat, mereka posisinya stand by melihat situasi. Jika dikira memang banyak konten yang menghasut, memecah belah sama seperti kerusuhan 21-22 Mei, kita akan lakukan lagi, tapi itu pilihan terakhir sekali,” jelas Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam acara Halalbihalal Kemenkominfo, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Prabowo Diharapkan Temui Jokowi Usai Putusan MK

Keputusan itu juga akan diambil berdasarkan hasil pantauan distribusi konten digital yang menggunakan mesin AIS milik Kemenkominfo. Dari mesin itu, dapat diketahui jumlah konten negatif yang tersebar di dunia digital.

Nando, sapaan akrab pria itu, menambahan, “Misalnya ini sebarannya lebih dari 600-an konten (negatif) per detik per menit, kalo kita enggak halangi atau batasin malah bahaya.”

Dalam kesempatan yang berbeda, Rudiantara sendiri berharap tak akan ada lagi pembatasan fitur media sosial. Karena menurutnya, ada tren penurunan jumlah kanal yang digunakan untuk distribusi provokasi dan hoaks pascaaksi akhir Mei lalu.

"Mudah-udahan tidak ada (pembatasan jelang pengumuman MK). Kalau dilihat dari statistik, hoaks dan url sebagai kanal yang dipakai untuk penyebarannya jauh menurun," jabar Rudiantara pada acara gelar griya (open house) Kemenkominfo pekan lalu (5/6/2019).

Baca Juga: Akses Medsos Dibuka Kembali, Menteri Rudiantara Minta Ini

Lebih lanjut, mengenai rencana pembatasan fitur media sosial berkaitan pengumuman MK terkait gugatan paslon Prabowo-Sandi, Kemenkominfo sepertinya tidak akan menginformasikan lebih dulu kepada pengguna.

“Jadi kami benar-benar, keputusan itu 1 jam 2 jam jadi rapat di antara para menteri dan dirjen, didukung Menteri Polhukam, kayak kemarin 2 jam tidak cukup (rapatnya). Jadi enggak bisa diumumkan langsung, kita enggak bisa,” tutup Nando.

Adapun pada 22-24 Mei lalu ada sekitar 600-700 URL kanal penyebaran hoaks mengandung hasutan. Angka itu berangsur turun menjadi 300 URL, bahkan 100 URL berdasarkan data dari Chief RA.

Itu terjadi karena adanya pemblokiran Kemenkominfo terhadap 4 ribu URL yang teridentifikasi menjadi kanal penyebaran konten hoaks mengandung adu domba. Faktor lain yang memengaruhi tren penurunan itu, tindakan dari aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: