Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga melakukan penyesatan publik terkait upaya hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta membatalkan kemenangan pasangan 01 yang menyoroti aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"TKN menilai Tim Hukum 02, khususnya Bambang Widjojanto (BW), kembali melakukan penyesatan publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi. Soal dana kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Tolong, Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga!
Ia menambahkan, seluruh dana kampanye Jokowi telah melalui audit oleh kantor akuntan yang ditunjuk KPU. Berdasarkan hasil audit, semua material yang dilaporkan oleh Jokowi-Ma'ruf telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye paslon.
Karena itu menurutnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sengaja melakukan penyesatan dengan memelintir rilis ICW yang sebenarnya.
"ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut. Tapi, hebatnya BW menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW paslon 01 telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim