Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul, BPN Minta Saksinya Beri Keterangan Via Teleconference

Usul, BPN Minta Saksinya Beri Keterangan Via Teleconference Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya tengah menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menghindari intervensi dari pihak manapun.

Bahkan, ia mengatakan demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference.

"Berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya kepada Okezone, Senin (17/6/2019).

Baca Juga: Datangkan 30 Saksi, BPN Minta LPSK

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, setidaknya ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi.

"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK," kata dia.

Baca Juga: Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?

Tak hanya itu, lanjut Andre, pihaknya juga menuntut LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Sementara itu terkait sidang PHPU Pilpres 2019 rencananya akan dilajutkan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPU atas materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: