Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, mengaku pihaknya mengusulkan biaya mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebesar Rp1,5 juta.
Sebelumnya, para pengemudi taksi online mengeluhkan biaya ASK sebesar Rp5 juta, yang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.
Menurutnya, usullan biaya Rp1,5 juta akan disampaikan ke Kementerian Keuangan, yang kemudian akan dibahas bersama-sama.
"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)
Baca Juga: Taksi Online Dilarang Ambil Penumpang di Terminal Depok
Sementara itu, Pengamat Transportasi, Dion M, mengaku setuju dengan kemudahan yang diberikan oleh Kemenhub dengan menurunkan biaya izin taksi online.
Baca Juga: Aplikasi Taksi Online: Wadah Raih Harta Berlimpah
Menurutnya, usulan tersebut memberikan angin segar terhadap bisnis transportasi darat.
Sementara itu, salah satu pengemudi taksi online, Naman, mengaku belum memiliki ASK lantaran biayanya yang tidak murah.
"(Saya) NIB belum (punya), rata-rata hampir semua driver belum, saya yakin," katanya terpisah.
Sambungnya, "Jadi gini, NIB itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," ujarnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: