Insentif fiskal kepada pelaku industri yang mampu meningkatkan ekspor dan investasinya siap diterbitkan pemerintah.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengungkapkan draf peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri sehingga diharapkan dalam satu bulan ke depan, yakni Juli 2019, bisa terbit dan segera diimplementasikan.
“Peraturan Pemerintah itu telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Menperin Dorong Replikasi Pembangunan Politeknik Berbasis Industri
Airlangga mengatakan insentif tersebut diberikan kepada sektor-sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Misalnya, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, dan kimia.
“Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh)," tuturnya.
Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor.
“Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya," imbuhnya.
Airlangga pun berharap dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri, mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di tanah air. Hal ini diyakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” tandasnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri Manufaktur Diproyeksi Meroket di Kuartal II
Misalnya penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema. Pertama, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Dan, kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: