Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UangTeman Hentikan Penyaluran Kredit, Terkait NPL

UangTeman Hentikan Penyaluran Kredit, Terkait NPL Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Startup UangTeman dengan nama perusahaan PT Digital Alpha Indonesia memutuskan untuk menghentikan penyaluran pinjaman uang kepada nasabah. Pihak UangTeman mengonfirmasi perusahaan financial technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending itu sedang mengalami kendala teknis.

“Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019,” tulis UangTeman dalam situsnya.

Baca Juga: UangTeman Terapkan Standar ISO/IEC 27001

Hasil penelusuran Warta Ekonomi, Kamis (27/6/2019), opsi pengajuan pinjaman pada dashboard situs resmi Uang Teman belum bisa digunakan. Hanya informasi mengenai tata cara peminjaman yang dapat dilihat.

Sebelumnya, sejak akhir bulan Januari 2019, perusahaan fintech payday loan ini telah menghentikan penyaluran kredit di hampir semua cabang. Melansir kontan.co.id (28 Januari), berdasarkan dokumen Surat Keputusan Direksi PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) No. DAI/CEO/XI/2018/1184, menyatakan menghentikan kegiatan disbursement kredit di kantor cabang UangTeman.

Dari 14 kantor cabang yang dimiliki di seluruh Indonesia, Uang Teman menghentikan penyaluran kredit di 13 kantor cabangnya, yaitu di Bali, Balikpapan, Bandung, Bogor, Jambi, Lampung, Makassar, Malang, Palembang, Semarang, Surabaya, Tangerang dan Yogyakarta. Hanya satu daerah yang tidak dilakukan penghentian penyaluran kredit ini yaitu di cabang Jabodetabek.

Beberapa poin yang dibahas dalam Surat Keputusan Direksi yang ditandatangani Muhammad Aidil bin Zulkifli selaku CEO UangTeman pada 28 November 2018 lalu itu. Pertama adalah UangTeman memastikan seluruh proses kegiatan disbursement kredit diseluruh kantor cabang dihentikan. Dan itu berlaku efektif sejak 1 Desember 2018 hingga dikeluarkan surat keputusan lain yang pada pokoknya mencabut ketentuan surat ini.

Baca Juga: UangTeman Salurkan Pinjaman Mikro Rp163 Miliar

Dalam penjelasannya dalam dokumen tersebut, direksi UangTeman mengatakan bahwa penghentian sementara penyaluran kredit ini agar kegiatan usaha berjalan baik, lancar, dapat dipertanggung jawabkan dan mencapai target perusahaan. Selanjutnya, setelah penghentian disbursement itu, perusahaan tetap melakukan penagihan seperti biasa di setiap kantor cabang.

Selain itu penghentian penyaluran kredit ini disebabkan terkait NPL atau rasio kredit bermasalah. NPL di seluruh kantor cabang UangTemen tidak menunjukkan pelaksanaan kegiatan usaha yang baik, dapat dipertanggung jawabkan, dan mencapai target perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: