Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Jumat, 28 Juni 2019.
Pemeriksaan ini menjadi pemanggilan perdana pasca Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 27 Juni 2019.
KPK mengingatkan agar Sjamsul dan Itjih untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih, baik di Indonesia maupun Singapura.
Sementara itu, di Indonesia, lembaga antirasuah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain lewat surat, KPK juga meminta Kedubes Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," ujar Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo