Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Putusan MK adalah Final!

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Putusan MK adalah Final! Capres nomor urut 01 Joko Widodo berorasi saat menggelar kampanye terbuka di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2019). Selain memaparkan sejumlah pembangunan infrastruktur yang telah dikerjakan seperti perbatasan, pelabuhan dan bandara di wilayah Kalbar, Jokowi juga menjanjikan akan membangun jalan tol dan jembatan di provinsi tersebut. ANTARA FOTO/foc. | Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan cawapres Ma'ruf Amin menyampaikan deklarasi kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil pilpres 2019. Pidato kemenangan ini disampaikan Jokowi-Ma'ruf di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).

"Syukur Alhamdulillah malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil putusan dari MK," ujar Jokowi saat memberikan pidato kemenangannya.

Jokowi mengatakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berjalan selama 10 bulan terakhir ini menjadi proses pendewasaan bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, telah dijalankan secara terbuka dan transparan secara konstitusional.

"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," jelas dia.

Ia mengatakan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diselenggarakan secara adil dan transparan dan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, kata dia, merupakan keputusan yang bersifat final. Karena itu, Jokowi meminta masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," tegas Jokowi.

Berdasarkan pembacaan putusan sidang sengketa hasil pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: