Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usaha Prabowo Jegal Jokowi Berhenti di MK

Usaha Prabowo Jegal Jokowi Berhenti di MK Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

 

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, hal itu lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

 

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meski kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

 

Baca Juga: Prabowo Ogah Hadiri Pesta Kemenangan Jokowi

 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.

 

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," tuturnya.

 

Baca Juga: TKN Harap Prabowo-Sandi Hadiri Penetapan Presiden, Namun Sekjen Gerindra Berkata Lain

 

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

 

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," demikian Andre.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: