Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Ayam Jadi Murah Meriah Karena Ini

Harga Ayam Jadi Murah Meriah Karena Ini Pedagang menata ayam potong dagangannya di pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (19/5). Harga ayam potong di daerah tersebut sepekan terakhir terus naik dari normalnya Rp24.000 menjadi Rp28.000 per kg dan diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga memasuki bulan Ramadan. | Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berlebihnya DOC (day old chiken) atau bibit untuk ternak ayam dinilai menjadi akar masalah dari melambungnya pasokan daging ayam di pasaran. Permintaan DOC yang tinggi pun dinilai merupakan dampak dari tidak diaturnya jumlah kandang ayam maksimal di Indonesia oleh Pemerintah. 

 

Dengan mengatur jumlah kandang, Pemrintah nantinya bisa lebih mudah memberikan izin pemberian impor grand parant stock (GPS). Dengan demikian, jumlah DOC pun bisa lebih terkendali. 

 

Menurut Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika, inilah yang disayangkan tidak dilakukan pemerintah sedari dulu. Padahal ia menambahkan, masalah kelebihan pasokan ayam mulai terasa sejak tahun 2010. 

 

Baca Juga: Kementan-Satgas Pangan Telusuri Penyebab Besarnya Disparitas Harga Ayam

 

Saat ini sendiri, Yeka menyatakan, jumlah permintaan DOC kerap lebih banyak 13-17% dari permintaan ayam di pasaran. Sedari dulu permintaan ayam di pasaran kurang lebih hanya 60 juta ekor per minggu di seluruh Indonesia.  

 

“Demand DOC melebihi demand ayam, diperkirakan mencapai 68-70 juta per minggu,” ujarnya. 

 

Persoalan anjloknya harga ayam dipandang merupakan buah dari Pemerintah dalam mengatur suplai ayam di tingkat hulu. Pemerintah dinilai membiarkan pertumbuhan kandang ayam tanpa terkendali sehingga memicu oversuplai ayam yang berkelanjutan. 

 

Baca Juga: Cegah Harga Ayam Anjlok, Kementan Lakukan Koordinasi

 

Pengaturan harga ayam di sistem distribusi tidak akan berpengaruh ke membaiknya harga jika regulasi kandang tidak diurus juga. 

 

“Adanya surat edaran tanggal 26 Juni 2019 untuk memotong DOC artinya  pemerintah mengakui adanya kelebihan suplai itu,” ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). 

 

Yeka menyebutkan, selama ini membangun kandang ayam hanya memerlukan izin dari pemerintah daerah. Tidak adanya regulasi yang jelas di pusat membuat pemerintah pun tidak mampu mengontrol pertumbuhan kandang di daerah. Keadaan diperparah karena dinas-dinas pertanian maupun peternakan di daerah kerap tidak menindak tegas keberadaan kandang tanpa izin. 

 

“Kementrian mengalami kesulitan karena tidak mampu mengontrol pertumbuhan kandang. Karena pasokan informasi dari perusahaan tidak prudent. Jadi, informasi yang dipasok dari dinas provinsi dan lain-lain tidak tepat,” ulas pengamat ini.  

 

Baca Juga: Kemendag Bakal Naikkan Harga Ayam, Jumlahnya?

 

Sebagai informasi, harga ayam hidup di tingkat peternak sempat jatuh ke posisi Rp8 ribu per ekor. Harga tersebut jelas merugikan sebab biasanya harga ayam di tingkat peternak bisa menyentuh angka Rp17-18 ribu per ekor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: