Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Emiten Penerima Lampu Kuning BEI, Banyak Pemain Lama!

10 Emiten Penerima Lampu Kuning BEI, Banyak Pemain Lama! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan lampu kuning kepada sepuluh  saham emiten anggota bursa. Lampu kuning tersebut diberikan dalam bentuk penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham , baik di pasar regular maupun di pasar tunai. 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa di antara sepuluh emiten tersebut, enam di antaranya merupakan pemain lama sehingga BEI memperpanjang masa suspensi perdagangan saham dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). 

Baca Juga: Wadaw! Emiten Bakrie Group Dapat Dua Sanksi Sekaligus dari BEI

Sebagai informasi, hampir genap setahun lamanya saham AISA disuspensi BEI, yaitu terhitung sejak 05/07/2018 lalu. Emiten ini tersandung oleh masalah internal antara manajemen lama dan manajemen baru sehingga kesulitan dalam menyelesaikan laporan keuangan tahun 2018. 

Sementara itu, saham BORN kembali disuspensi BEI sejak tanggal 09/05/2019 lalu. Padahal, saham BORN belum lama ini diperdagangkan kembali setelah sebelumnya disuspensi selama empat tahun karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan. 

Baca Juga: Duh! PKPU Selesai, Tapi BEI Masih Enggan Cabut Suspensi Saham AISA

Sementara itu, terhitung sejak perdagangan sesi I, Senin (01/07/2019), ada empat emiten yang perdagangan sahamnya disuspensi BEI, yaitu PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). 

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29/06/2019, terdapat sepuluh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31/12/2018 dan atau belum melakukan pembayran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," tegas Goklas secara tertulis, Jakarta, Senin (01/07/2019). 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: