Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap foto pencalonannya diedit karena terlalu cantik.
Baca Juga: Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?
Gugatan ini dilayangkan calon anggota DPD RI Farouk Muhammad dari Daerah Pemilihan NTB atas hasil Pemilu DPD RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Atas kasus itu, Evi merasa harga dirinya dirugikan. Walau banyak warga yang tetap mendukungnya, kata dia, tidak sedikit pula anggota masyarakat yang berpikir bahwa Evi benar-benar menipu publik dengan mengedit fotonya.
“Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran, seolah saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik,” ucap Evi.
Farouk juga menggugat Evi karena atas foto yang dianggapnya manipulatif tersebut menyebabkan selisih suara yang signifikan. Farouk menuduh Evi telah menggelembungkan 700 suara.
Padahal, kata Evi, selisih suara antara dirinya dan Farouk sangat jauh, mencapai 98.000 suara. Dalil tersebut seakan mengada-ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat