Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatifnya tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
"Akan kami pertimbangkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juli 2019.
Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbit Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, tim KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan. [mus]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo