Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tipu Korban hingga Rp45 Juta, Dua Anggota BIN Gadungan Disergap Polisi

Tipu Korban hingga Rp45 Juta, Dua Anggota BIN Gadungan Disergap Polisi Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Sidoarjo -

Dua anggota Badan Intelijen Negara ( BIN) gadungan yang diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo mengaku telah beroperasi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombespol Zain Dwi Nugroho, mengatakan dua anggota BIN gadungan itu masing-masing berinisial SN dan ID. 

"Satu di antara pelaku penipuan ini merupakan disersi kepolisian dengan pangkat terakhir Bripka," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Eks Kepala BIN Sindir Habib Rizieq, PSI Malah Bela Rizieq

Modus operasinya, yaitu melakukan perekrutan anggota BIN dan aparatur sipil negara di berbagai wilayah seperti Lampung, Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo.

Ia menjelaskan, saat berpura pura itu, pelaku mengaku berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), serta membawa air soft gun untuk memudahkan dalam melancarkan 

Ia mengatakan, SN, sebenarnya juga korban yang direkrut oleh ID yang mengaku anggota BIN dengan membayar Rp11 juta. Kemudian SN dibekali surat tugas palsu oleh ID, guna mencari korban yang mau dibujuk olehnya untuk berminat menjadi anggota BIN dan ASN di pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Aman, BIN Pastikan Situasi Nasional Pasca-Pilpres Aman

"Rata-rata korban oleh tersangka dimintai setor uang sekitar Rp25 juta sampai dengan Rp45 juta," katanya.

Atas pengungkapan kasus itu, beberapa barang bukti yang disita polisi dari pelaku seperti kartu pengenal BIN palsu, kartu pemegang senjata api, pistol revolver air soft gun, KTP, surat tugas, dan tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri.

"Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: