Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai asosiasi penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD), Jumat (9/8/2019).
Penunjukan yang bertujuan untuk membangun sistem pengawasan penyelenggara IKD secara efektif ini sesuai dengan amanat POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.
"IKD ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain, risikonya juga banyak. Jadi, kami perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi dengan lembaga jasa keuangan dapat terbentuk, namun perlindungan konsumen tetap terjaga," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat meresmikan penunjukkan Aftech sebagai penyelenggara IKD di Jakarta.
Baca Juga: Aftech Dukung Inklusi Keuangan Sebesar 75% di Tahun 2019
Menurut Nurhaida, penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.
"Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," kata Nurhaida.
Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggara IKD. Kemurnian penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-penyelenggara IKD (self-control mechanism).
Baca Juga: Bareng Bareskrim, OJK Sapu Bersih Fintech dan Investasi Ilegal
Melalui mekanisme ini, OJK akan terbantu dalam pengawasan penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam rangkaian acara Annual Meeting IMF-WB 2018.
Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat kepada 48 penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti