Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Korporasi Bermain di Kasus Korupsi E-KTP?

Ada Korporasi Bermain di Kasus Korupsi E-KTP? Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan empat orang tersangka baru bukan akhir dari penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan akan terus mengusut kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Salah satunya dengan membidik korporasi yang diperkaya dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penyidikan saat ini belum menjerat korporasi. Namun, menurut Saut penanganan perkara megakorupsi ini akan mengarah ke korporasi nantinya.

"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kami akan ke sana tujuan nantinya," kata Saut kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP digarap oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.

Dalam pengerjaan proyek e-KTP 2011-2012, konsorsium itu menerima bayaran Rp4,92 triliun. Jumlah tersebut 'membengkak' padahal harga riil pelaksanaan proyek e-KTP hanya menelan biaya sekitar Rp2,6 triliun.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah korporasi yang diperkaya dari proyek e-KTP. 

Manajemen Bersama Konsorsium Perum PNRI menerima uang Rp137,98 miliar; Perum PNRI menerima Rp107,71 miliarmiliar; PT Sandipala Artha Putra kecipratan duit Rp145,85 miliar; PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala menerima Rp148,86 miliar; PT LEN Industri sejumlah Rp3,4 miliar; PT Sucofindo sejumlah Rp8,2 miliar; serta PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar. 

KPK pun mengultimatum kepada semua pihak yang diduga diperkaya dari korupsi proyek tersebut. Tidak terkeculi korporasi yang masuk dalam konsorsium.

"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkaya dan telah menikmati aliran dana e-KTP ini agar kembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK," kata Saut.

Tak hanya korporasi, dalam putusan Kasasi Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah orang lainnya yang turut diperkaya. Sejumlah nama yang disebut turut diperkaya di antaranya mantan Sekjen Kemdagri Dyah Anggraini yang menerima uang USD500 ribu, politikus Golkar Ade Komarudin menerima USD100 ribu, advokat Hotma Sitompul menerima USD400 ribu, serta Direksi PT LEN, yakni Abraham Mose, Andra Y. Agussalam, Agus Iswanto dan Darman Mappangara masing-masing menerima Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.

Selanjutnya, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp2 miliar. "KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," imbuh Saut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: