Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyetujui besaran kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Minta 7 Tunjangan Naik, Kemenkeu Kabulkan yang Mana?
"Ya, yang sesuai yang diberikan DJSN itu," kata Fachmi di Jakarta, Kamis.
Fachmi menyebut BPJS menginginkan adanya kenaikan iuran kepesertaan karena selama ini tidak ada perubahan nominal iuran sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan akan naik mulai dari Rp16.500 hingga Rp40 ribu dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda.
Fachmi menegaskan pihaknya tidak turut campur tangan dalam penyusunan berapa kenaikan iuran. Dia menyebut BPJS Kesehatan hanya menyodorkan data-data mengenai besaran pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai tiap peserta dan berbagai informasi lainnya.
"Memang yang mengusulkan DJSN, tapi apakah kita terlibat tentu tidak. Itu keputusan policy, kalau dari sisi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya selama ini pengeluaran per orang per bulan, kita support data. Itu saja posisi kita," jelas dia.
Fachmi menyebutkan saat ini BPJS Kesehatan hanya menunggu keputusan kenaikan jumlah iuran yang telah disepakati oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat