Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Minta 7 Tunjangan Naik, Kemenkeu Kabulkan yang Mana?

Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Minta 7 Tunjangan Naik, Kemenkeu Kabulkan yang Mana? Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait kabar kenaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK nomor 34/2015.

Dalam beleid tersebut, diatur antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Baca Juga: Syarat Akreditasi RS, BPJS Kesehatan Coba Hambat Akses Masyarakat Ya?

"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).

Namun, Nufransa menegaskan, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri dan pegawai non-ASN, yaitu tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji, yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 tunjangan hari raya (THR), yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut dilandaskan beberapa pertimbangan. Seperti, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

"Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," paparnya.

Baca Juga: Solusi Atasi Defisit BPJS, Kok Wapres dan Kemenkeu Beda Suara?

Nufransa menambahkan, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh pada pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS, dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: