Tinggal 3,5 Tahun di Bungker untuk Sembunyi, Buronan Ini Akhirnya Diciduk
Jeremiah Button, pria berusia 44 tahun dalam dua minggu ke depan akan menghadapi persidangan terkait tuduhan pemerkosaan anak pada awal 2016, tapi dia menghilang. Tak hanya tindakan pemerkosaan, ia juga akan disidang atas kasus kepemilikan pornograsi anak di Pengadilan Wisconsin, Amerika Serikat (AS).
Menurut laporan yang diwartakan CBS, Button menghilang dengan membawa uang tunai sebesar USD25.000 (Rp355 juta). Ketika itu ia membangun bunker. Tempat persembunyian itu di bangun dekat tanggul di kota Ringle, Marathon County dan sulit terlihat karena semak-semak berlapis yang ditanamnya.
Dengan tempat persembunyiannya yang seperti itu membuat Button lolos dari pencarian penegak hukum selama hampir tiga setengah tahun sampai seorang pemburu memanggil polisi pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Pemburu itu, Thomas Nelson, telah tinggal di kota Wausau, Marathon County seumur hidupnya, dan sering berburu dekat lokasi bungker milik Button. Dia pertama kali menemukan bungker Button beberapa bulan yang lalu.
"Aku mengikuti jejak kuas, aku melihat pintu tapi aku keluar dari sana secepatnya," kenang Nelson.
Namun karena masih menasaran, dia kembali berbulan-bulan kemudian untuk melihat bungker itu lebih dekat.
"Tidak mungkin Anda bisa melihat (bungker) ini , jika Anda tidak tahu ada sesuatu di sana," ujarnya.
Saat kembali untuk yang kedua, Nelson mencoba membuka pintu yang ternyata tidak terkunci.
"Saya melihat ke dalam, dan saya bisa melihat makanan kaleng, ada kotak penyimpanan kecil," ujarnya.
Saat masuk lebih dalam, Nelson melihat Button sedang berbaring di tempat tidurnya. “Aku gemetaran ketika aku masuk, aku gemetaran saat keluar."
Setelah keluar dari bungker dan merasa cukup aman, Nelson menghubungi penegak hukum dan membimbing mereka ke bunker. Button kemudian ditahan setelah berselisih selama 20 menit dengan wakil sheriff Marathon County Matt Kecker.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: