Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendikbud Sebut Akan Benahi Masalah Tunjangan Guru

Mendikbud Sebut Akan Benahi Masalah Tunjangan Guru Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program prioritas pembangunan Indonesia kini beralih ke sumber daya manusia (SDM). Kemendikbud sendiri akan melakukan pengembangan SDM kepada guru dan siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, fokus pembangunan SDM yang akan dilakukan Kemendikbud itu menyasar kepada dua pelaku pendidikan yakni guru dan siswa. 

Dia mengatakan, program pengembangan untuk siswa di Kemendikbud akan mengoptimalisasi program Wajib Belajar 12 Tahun sehingga anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA. 

"Fokus SDM kalau (untuk) sekolah ada dua. Pertama guru dan kedua siswa," ujarnya pada diskusi publik Pendidikan Berkeadilan dengan Zonasi di Gedung Media Indonesia, Minggu (18/8/2019).

Mendikbud menjelaskan, Wajib Belajar 12 Tahun sebagai perpanjangan dari Wajib Belajar 9 Tahun akan lebih dimaksimalkan lagi capaiannya. Salah satunya dengan sistem zonasi agar semua anak usia sekolah bisa masuk ke sekolah formal dan juga sekolah non-formal. 

Muhadjir menerangkan, penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi ini akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil terkait integrasi data antara nomor induk kependudukan dengan nomor induk siswa nasional.

Sementara untuk pengembangan guru, jelas dia, Kemendikbud akan menyusun tata kelola guru yang dimulai dari pendidikan dan pelatihannya serta pembenahan dari tata kelola perekrutan. Selanjutnya Kemendikbud juga akan membenahi masalah insentif dan tunjangan termasuk tugas pokok dan beban kerja guru.

Mendikbud menambahkan, reformasi paradigma pendidikan adaptif yang mengikuti perkembangan zaman akan mendukung pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019. Dia menyatakan, reformasi pendidikan tersebut dapat dilakukan melalui sistem zonasi. Kebijakan ini diperlukan sebagai langkah awal untuk pemerataan pendidikan yang adil dan berkualitas.

"Kebijakan zonasi bukan berhenti pada PPDB saja, melainkan akan meliputi penataan dan pemerataan guru, infrastruktur, berbagai sumber daya, pengintegrasian pendidikan formal dan non-formal, serta penataan ekosistem pendidikan," tukas Mendikbud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: