Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Jaksa Dicecar Soal Suap Rp86 Miliar dari DL Sitorus

Bekas Jaksa Dicecar Soal Suap Rp86 Miliar dari DL Sitorus Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pensiunan jaksa yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK Jasman Panjaitan mengklarifikasi soal tuduhan menerima uang dari pengusaha D.L. Sitorus terkait dengan korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lolos Capim KPK Sekaligus Mendaftar di BPK, Job Seeker Ya?

"Berita itu tidak benar itu atas pernyataan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah dibuktikan. Saya diperiksa dan juga memanggil sejumlah pengacara, seperti L.M. Samorsir, Juniver Girsang semua diperiksa karena itu ide mereka," kata Jasman di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Pada tahun 2006, Jasman diketahui menangani kasus korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan tersangka pengusaha D.L. Sitorus.

DalamĀ pledoi-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli 2006, D.L. Sitorus mengaku pernah diperas oleh jaksa sebesar Rp84,6 miliar.

Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK 2019 s.d. 2023 pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, Pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.

Pansel Capim KPK juga mendalami mengenai laporan yang menyatakan Jasman belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebanyak 11 kali dan adanya satu harta tidak bergerak atas nama pasangan yang belum dilaporkan di dalam LHKPN.

Saya dua kali melaporkan LHKPN, di sini salah satu kurang koordinasi kejaksaan dan KPK. Kejaksaan harusnya untuk mutasi harus melaporkan LHKPN tetapi tidak ada aturan di kejaksaan walau sudah ada di Kementerian Keuangan sebagai dasar promosi dan mutasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: