Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Kota Pindah, Pengusaha Tunggu Skema Investasi di Sana

Ibu Kota Pindah, Pengusaha Tunggu Skema Investasi di Sana Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengenai pemindahan ibu kota mendapat respon dari para pengusaha. Mereka mengaku siap untuk berinvestasi di sana, namun mereka masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai detail skema investasi dan aturannya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, swasta memiliki peran besar dalam menyukseskan rencana besar pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, dari total kebutuhan pembiayaan, sebagian besar berasal dari investasi swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Wika Siapkan Dana Rp20 Triliun

"Peran swasta sangat vital. Namun, kita perlu lebih dulu pelajari bagaimana cara investasinya, seperti apa aturan main yang berlaku," kata Rosan saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta.

Rosan mengatakan, berdasarkan penjelasan pemerintah, dari total kebutuhan pendanaan Rp 466 triliun, sebanyak 81 persen atau senilai Rp377 triliun diharapkan datang dari pihak swasta. Sisanya, 19 persen atau sekitar Rp88 triliun dipenuhi dari hasil pengelolaan aset pemerintah.

Menurut Rosan, pembagian alokasi pendanaan ibu kota baru membuat posisi pengusaha swasta amat menentukan keberhasilan pemindahan ibu kota, khususnya dari segi pembiayaan. Pihaknya pun akan mendorong para pelaku usaha untuk berperan secara aktif.

Baca Juga: Ibu Kota Jadi Pindah, Siapa Pengembangnya, Swasta Mana?

Dalam proses kajian pemindahan ibu kota negara, ia menuturkan bahwa pengusaha sudah mewanti-wanti agar kebijakan itu tidak menjadi proyek mangkrak. Belajar dari masalah pembangunan sebelumnya, kata dia, tidak adanya dorongan politik kerap kali menghambat proses pembangunan.

Oleh karena itu, legalitas dan kepastian hukum dalam pemindahan ibu kota harus benar-benar dijamin agar proses investasi dari swasta berjalan lancar. Pemerintah pun diharapkan dapat melaksanakan proses pemindahan ibu kota sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: