Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dalami Skandal Penguasaan Kaveling di IKN Nusantara

KPK Dalami Skandal Penguasaan Kaveling di IKN Nusantara Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dan perintah tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam penguasaan Kaveling di ibu kota negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga memerintahkan agar surat penguasaan kaveling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fikif.

Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis kemarin

Baca Juga: Tolak Bangun IKN Pakai Urunan Duit Rakyat, PKS Minta Masyarakat Hati-Hati

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud), yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.

Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik KPK kemarin, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Selain soal penguasaan kavling di IKN, tim penyidik KPK juga meneliti aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara. Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis kemarin.

Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Ali.

KPK sebelumnya mengungkapkan sedang mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kaveling di lahan IKN Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.

Usai diperiksa tim penyidik pada Rabu, 16 Maret 2022, Abdul Gafur Mas’ud memilih bungkam soal dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN Nusantara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Selain AGM, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif AGM dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu, 12 Januari 2022.

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: