Mantan Menteri Kehutanan, Malem Sambat (MS) Kaban menyebut pergantian direksi BUMN oleh Rini Soemarno bukan aksi membangkang dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang perombakan jabatan utama samapai pelantikan 20 Oktober mendatang.
Justru, ia mengatakan pertantiann direksi tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Rini, karena tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan kepala negara.
"Presiden tahu dong, karena Presiden harus dilaporkan. Jadi perubahan itu harus dilaporkan pada Presiden," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Ngotot Jatuhkan Jokowi, Sri Bintan Tak Kapok Dipolisikan?
Baca Juga: Aksi Pembangkangan Rini Soemarno, Golkar Sampai Geleng-Geleng Kepala
Lanjutnya, ia mengatakan dalam polemik ini, ia justru menilai Jokowi tidak konsisten lantaran menganulir pernyataannya sendiri.
"Kalau Presiden sudah mengatakan dilarang tetapi tetap dilakukan, berarti Presiden setuju, kembali lagi ada sikap inkonsistensi (Jokowi)," ucapnya.
Diketahui, ada empat bank BUMN melakukan perombakan pimpinan atas arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham terbesar. Perombakan tersebut digelar sejak (28/8) dimulai dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), disusul berikutnya Bank BTN pada (29/8) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) pada Jumat lalu (30/8) dan hari ini, Senin (2/9) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BBRI), berjalan lancar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil