Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPAI Setuju Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

KPAI Setuju Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun KPAI | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bela PB Djarum, Tuding KPAI...

"Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," kata Ketua KPAI Susanto melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.

KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan.

KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti Periode 2014-2019 di akhir periodenya.

Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak.

"Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: