Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak-anak Mulai Kecanduan, Indonesia Darurat Judi Online

Anak-anak Mulai Kecanduan, Indonesia Darurat Judi Online Ilustrasi Judi Online | Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Judi online (judol) kini sudah menyasar semua kalangan. Tak hanya orang tua dan generasi muda saja yang terjerumus dalam permainan hina itu, dalam sebuah laporan bahkan menyebut jika anak-anak mulai menjadi pemain dari judi online.

Mengutip keterangan resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 2% dari pemain judi online berdasarkan data demografinya merupakan anak-anak di bawah 10 tahun atau setara dengan 80 ribu anak.

Baca Juga: Terungkap Otak Masalah Judi Online: Bukan Orang Kamboja, Punya Bekingan Kuat

Menanggapi hal tersebut, Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kementerian Kominfo, menjelaskan jika anak-anak bisa terjerumus ke dalam permainan setan tersebut lantaran iklannya yang diselipkan dalam game online. Adapun modusnya yang menggiurkan adalah judi online tersebut berubah menjadi sebuah permainan yang menarik mereka.

"Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan anak-anak ini bermain judi online umumya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu," kata Usman, dalam acara Ngopi Bareng, Jumat (26/7/2024).

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang didalamnya melarang game mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapapun. Akan tetapi, hal tersebut nampaknya belum cukup efektif untuk menuntaskan akar masalah dari judi online sendiri. apalagi, baru-baru ini disebut-sebut inisial “T” yang menjadi bandar utama dari judi online.

Kendati demikian, Usman tetap optimis dan memastikan pihaknya melakukan berbagai cara untuk mengatasi judi online tersebut walaupun masih tergolong sederhana seperti membuat regulasi, dan melakukan kerja sama dengan sejumlah stakeholder.

"Langkah kedua yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah stakeholders. Misalnya dengan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Ya kita bekerja sama. Baik antara kominfo dengan KPPPA maupun kementerian itu dilibatkan dalam satgas pemberantasan judi online," jelas dia.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan beberapa program untuk anak-anak yang terlibat bahkan kecanduan judi online. Mulai dari edukasi, hingga konsultasi psikologi untuk mereka yang terlibat.

Baca Juga: PPATK Kesulitan Blokir Aktivitas Judi Online, Ternyata Ini Alasannya

"KPPPA siap untuk melakukan atau memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi," ucap Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: