Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkam alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan karena masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean.
Menurutnya, masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.
"Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Tok! UU KPK Baru Disahkan, Anggota DPR Lagi Akrobat
Baca Juga: Hari Ini DPR Ketok Palu Revisi UU KPK?
Lanjutnya, ia menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa jabatan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata "setuju", Senin (16/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil