Ketua Komisi IV Fraksi Gerindra Edhy Prabowo mengaku keberatan dengan rencana perubahan kedua Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia juga sempat menolak rencana tersebut diteruskan ke rapat paripurna, sebelum akhirnya disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (17/9).
Ia menilai terdapat ganjalan dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal, ia mengaku rencana revisi tersebut bermula dari keinginan DPR untuk lebih memperkuat KPK. Namun, karena mayoritas fraksi yang berjumlah tujuh menyatakan dukungannya untuk merevisi UU KPK, akhirnya Gerindra memberi catatan.
"Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Maka karena mungkin kalah suara kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," katanya.
Baca Juga: Jokowi Diprotes Aktivis Antikorupsi, Gerindra: Nyesal Kan, Coba Pilih Prabowo
Baca Juga: Alasan Klasik DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Lanjutnya, "Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan Fraksi Partai Gerindra," tutur Edhy.
Diketahui, berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan bahwa penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil