Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca Juga: Pasal Perzinaan di RKUHP Diperluas, MUI Dukung Langkah Itu
Wakil presiden terpilih periode 2019-2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkan membuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.
"Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujar KH Ma'ruf.
Baca Juga: Terkait Karhutla, 52 Perusahaan Kena Segel Kementerian LHK
Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.
"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," tuturnya.
Baca Juga: MUI Apresiasi Mendag Revisi Permen Halal Daging Impor
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: